Saturday, September 10, 2016

Peraturan Baris Berbaris / PERMILDAS

Menjadi seorang Satpam sama halnya dengan kebanyakan kelompok atau organisasi yang mengedepankan keseragaman serta kedisiplinan dalam bertindak dan mengambil keputusan seperti misalnya TNI/Polri/Menwa ataupun organisasi yang lain yang jelas membutuhkan kesepakatan bersama dalam suatu kondisi tertentu, Yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah kondisi dimana dalam suatu kesempatan berkumpul memerlukan kesepakatan siapa yang memimpin dan siapa yang dipimpin serta gerakan apa yang dijalankan dan bagaimana gerakan dijalankan. Gerakan dan proses tersebut bila dijalankan ditempat tertentu seperti misalnya lapangan baik terbuka atau tertutup biasa disebut Baris Berbaris.

Sejarah Baris berbaris sendiri sudah dikenal sejak zaman romawi kuno dimana dalam gerakan peperangan para pasukan akan melakukan yang diperintahkan oleh pimpinannya dan pasukan tersebut sudah mengetahui bagaimana gerakan tersebut dijalankan secara bersama ataupun perorangan, gerakan baris berbaris sendiri merupakan latihan dan cerminan kedisiplinan bagi pelaksananya. Keseragaman dalam menjalankan perintah, kebersamaan dalam gerak dan juga ketepatan dalam tujuan perintah serta keindahan hasil gerakan merupakan salah satu tujuan diadakannya baris berbaris.

Di Indonesia, Baris Berbaris bukanlah gerakan yang bisa dijalankan semaunya, melainkan gerakan yang disepakati secara tertulis dan ada landasan hukumnya dalam pelaksanaan tersebut, Ya Benar  ! dalam baris berbaris ada Landasan hukumnya yaitu tertuang dalam Skep Menhankam/Pangab/611/X/1985  tertanggal 8 Oktober 1985 yang didalamnya terdapat 39 Pasal dan menerangkan seluruh rangkaian kegiatan dalam Baris Berbaris atau dulu dikenal sebagai PBB ( Pelajaran Baris Berbaris )atau Permildas ( Peraturan Militer Dasar )

Adapun Pengertian dalam Skep Menhankam  tersebut Baris Berbaris adalah Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik yang  diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu, watak yang dimaksud tidak lain adalah watak kedisiplinan dan kepatuhan.  Saya tidak akan menulis secara rinci keseluruhan dalam Skep Pangab tersebut namun saya akan coba gambarkan dasar dasar dalam gerakan PBB .
1.  
          Aba Aba dibagi menjadi 3 yaitu ; Aba Aba Petunjuk – Aba Aba Peringatan dan Aba Aba pelaksanaan,  contoh ;

a.       Kepada Pembina Upacara – HORMAT – GERAK.   
b.      Pasukan – ISTIRAHAT DITEMPAT - GERAK.

2    Aba aba peringatan adalah aba aba yang diberikan kepada pasukan untuk mengingatkan akan ada gerakan bersama yang disepakati, sementara aba aba petunjuk adalah petunjuk jenis kegiatan yang harus dilaksanakan apakah penghormatan ataukah gerakan berjalan dan gerakan diam yang lainnya, sementara aba aba pelaksanaan adalah aba aba yang menyatakan jenis pelaksanaan dari perintah tersebut.
  1. Aba aba Pelaksanaan ada 3 jenis yaitu ; GERAK – JALAN – MULAI.
  2. Gerakan dalam PBB ada Gerakan Bersenjata dan ada Gerakan tanpa senjata .
  3. Gerakan penghormatan menyesuaikan dengan PPM atau Peraturan Penghormatan Militer
  4. Beberapa gerakan dalam PBB diantaranya adalah Sikap Sempurna, sikap Istirahat,       Berkumpul, Berhimpun, Periksa kerapihan, Hadap Kanan, Hadap kiri, Balik kanan, Maju Jalan, Jalan ditempat, dua Kali belok kanan, belok kanan, dua kali belok kiri, belok kiri, buka barisan, langkah tegap, langkah perlahan, ganti langkah, hadap serong kiri dan kanan, Hormat, Hormat senjata, Bubar jalan, Hormat kanan, hormat Kiri, Lari maju, dan masih banyak lainnya lagi.
  5. Keseluruhan gerakan merupakan satu kesatuan yang dijalankan secara bersama.
  6. Ada ketentuan khusus tentang beberapa gerakan misalnya , maksimum perintah langkah hanya 4 langkah,  tidak ada balik kiri, jumlah pasukan diatas 7 personil bisa membentuk 3 saf dengan tutup barisan dan jumlah pasukan dibawah 8 personil hanya bisa membentuk 2 saf .
  7. Apabila ada perintah salah maka yang dilakukan adalah pasukan diam atau serempak mengucapkan “ Ulangi”
  8. Kentuan sakral lainnya dalam pasukan adalah  anggota pasukan dilarang keras berbicara selama melaksanakan perintah dan hanya mengucapkan kalimat dalam pelaksanaan perintah Berhitung.
  9. Berbicara mengenai Baris berbaris tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Penghormatan, ketentuan penghormatan yang  ada di Indonesia merujuk pada Peraturan Penghormatan Militer sesuai dengan Skep Menhankam/Pangab/X/1985 tentang PPM. 
  10. Penghormatan secara umum sama dengan yang dilakukan oleh TNI/Polri. 
Pengertian penghormatan adalah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang terhadap orang lain atas dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dengan maksud dan tujuan adalah untuk melahirkan disiplin /tata tertib, ketaatan dan keteraturan dikalangan militer, maka setiap anggota militer harus dan wajib menyampaikan  penghormatan kepada semua atasan juga kepada semua yang berhak menerimanya dan  juga untuk mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat kedalam maupun keluar hanya dapat dicapai antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan dengan tertib, sempurna dan penuh keiklasan.


Penghormatan dalam pelaksanaannya hanya dibagi menjadi dua kondisi yaitu ; Penghormatan dengan Tutup kepala dan Tanpa tutup kepala, sikap dalam penghormatan adalah Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat kearah pelipis kanan siku-siku lima belas derajat serong ke depan kelima jari lurus dan rapat satu sama lain, telapak kanan serong ke bawah dan ke kiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pinggir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan. Penghormatan tanpa tutup kepala biasa dilakukan dengan posisi sikap sempurna dan kedua tangan menegang lurus disamping serta dengan dagu sedikit ditundukan dan wajah menghadap kepada yang diberi penghormatan. Penghormatan bisa dilakukan sambil berjalan atau dalam posisi diam sempurna.        


Demikian gambaran singkat tentang Baris berbaris dan semoga bermanfaat .. SALAM GADA !!!!       

Thursday, August 25, 2016

Sejarah dan dasar Hukum Satpam

Berbicara mengenai Satpam pastilah harus melihat sejarah dan perkembangan Satpam Indonesia sebelum seperti sekarang ini, penulis mencoba menggambarkan dari sudut pandang lain tentang sejarah dan dasar hukum Satpam . 

Sejarah  
Satpam yang merupakan kependekan dari Satuan Pengamanan dibentuk pertama kali oleh Kapolri ke 8 yaitu Jendral Polisi ( Purn.) Prof. Dr Awaloedin Djamin, MPA pada tanggal 30 Desember 1980 yang diperingati sebagai hari lahir Satpam, beliau kemudian dikenal sebagai  Bapak Satpam Indonesia,  proses pembentukan satpam sendiri merupakan buah cemerlang dari pemikiran beliau saat itu sebagai Kapolri yang resah dengan banyaknya aksi kekerasan yang disebabkan oleh centeng atau jawara diseputaran ibukota yang kebanyakan merangkap sebagai penjaga tuan tanah / tauke / Boss .    

Khususnya Jakarta sebelum dikenal sebagai Satpam, para kalangan berduit menggunakan jasa centeng sebagai tenaga pengamanan pribadi baik di rumah ataupun tempat usahanya, dan ketika terjadi gangguan atau ketika melaksanakan tugasnya tidak jarang para centeng seringkali melakukan tindakan over acting yang kerapkali merepotkan pihak kepolisian pada saat itu, para centeng ini banyak juga yang berasal dari kalangan pejuang sebut saja beberapa nama seperti kelompok PI  dibawah komando Imam Syafei atau Bang Pe’I dengan daerah kekuasaan di seputaran Senen sebelum berdirinya PI bang Pe'i bergabung di Laskar betawi, kelompok lainnya ada Kobra yang merupakan kependekan dari kolonel Bratamenggala yang merupakan para jagoan anak buah Kolonel Sukanda Bratamenggala dan ada lagi kelompok Legoa yang cenderung menguasai daerah pelabuhan di betawi juga ada nama Djeram Latip yang memburu Si Pitung di Betawi dan kemudian  di beberapa daerah seperti medan sekitar tahun 70an  juga muncul istilah Preman yang diambil dari kata Free man. 

Atas dasar hal tersebutlah guna menyeragamkan dan memudahkan dalam mengatur profesi penjaga keamanan maka dibentuk Satpam yang dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Kapolri No Pol : SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam yang mengatur Tugas pokok, peranan, Fungsi, pengertian serta kegiatan Satpam secara tekhnis. 

Dasar Hukum 
Dasar hukum pelaksanaan tugas Satpam yang menjadi landasan dalam menjalankan tugasnya terdiri dari langsung dan tidak langsung, yang dimaksud langsung adalah yang mengatur langsung fungsi peran Satpam seperti seragam, pelaksanaan tugas, pendidikan dan juga hal hal yang berkaitan dengan tindakan satpam, sementara Tidak langsung adalah dikarenakan peranan unik satpam maka secara tidak langsung satpam mempunyai peran khusus sebagai mitra negara dalam hal tindakan pengamanan yaitu pam Swakarsa dan juga pelaksana fungsi kepolisian terbatas.  

Beberapa dasar hukum tersebut diantaranya adalah ; 
  1. UU No. 2 Th 2002 tentang Polri 
  2. UU No. 3 Th 2002 tentang Pertahanan negara.
  3. Keppres 63 th 2004 tentang Obvitnas.
  4. Peraturan Pemerintah republik Indonesia No. 102 Th 2000 perihal Standarisasi nasional.
  5. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam
  6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan Atribut Satuan Pengamanan
  7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri
  8. Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
  9. Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
  10. Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
  11. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
  12. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
  13. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
  14. UU No 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan.  
  15. Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan
 Demikian sekilas sejarah dan dasar hukum Satpam yang bisa saya ulas yang diolah dari berbagai sumber, semoga bermanfaat ... SALAM GADA !!!!

INTRO

Bismillahirrohmanirrohiim ....

Yup akhirnya ketemu juga kalimat pembukanya, apalagi kalau bukan dengan ucapan basmalah :) .. izinkanlah saya menuliskan coretan galau dan juga inspirasi tentang satpam di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, banyak hal yang akan saya coba kupas tentang satpam di indonesia baik dari sisi pekerjaan, pandangan dan juga potensi Satpam Indonesia di masa yang akan datang. Besar harapan bila tulisan ini nantinya akan jadi referensi untuk para pelaku bisnis, stakeholder, pengguna dan juga para rekan rekan satpam di seluruh indonesia . 

Perjalanan karir saya di dunia satpam baru seumur jagung ketika tulisan ini dibuat yaitu kurang lebih 4 tahun, namun ketika masuk ke dalam dunia satpam yang langung saya hubungkan dengan dunia luar, saya melihat begitu banyak hal yang bisa di gali dan dikembangkan dari dunia satpam Indonesia yang sayangnya masih belum dilihat sebagai suatu profesi yang serius untuk kebanyakan anak muda dan fresh graduate di Indonesia malahan dari pengalaman yang saya dapatkan diisi oleh orang tua dan juga 'desperate team" yang memandang pekerjaan satpam hanyalah pekerjaan yang cuma memerlukan otot serta tanpa perlu berpikir dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 

Secara umum Satpam di indonesia seperti yang digambarkan dalam wikipedia Pak Satpam, namun sebagai pelaku dan juga pihak yang berkarir di dunia Satpam dari gambaran wikipedia tersebut saya melihat banyak hal yang belum dilihat dari sudut pandang lain tentang satpam di indonesia seperti manajemen karir, profesionalitas dan perlindungan hukum ( beberapa hal tersebut saya akan coba kupas dalam posting berikutnya ) . 

Buah labu buah delima, anak baru jangan dihina :) , semoga saya bisa menginspirasi dan semoga Blog saya bisa bermanfaat untuk rekan rekan satpam yang membacanya SALAM GADA !!!