Sunday, September 18, 2016

Kupasan Perkap 24/2007 dan 16 Elemen SMP



PERATURAN KAPOLRI NO 24 TAHUN 2007

TENTANG

SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN / ATAU INSTANSI / LEMBAGA NEGARA

DI Tetapkan Di Jakarta 10 Desember 2007 
oleh Jendral Polisi Sutanto



Kupasan tentang perkap 24/2007 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan penugasan Satpam dan bisnis keamanan pribadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa Perkap 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan adalah rujukan dasar dari pengelolaan keamanan swasta di Republik Indonesia ini. Penerapan standar manajemen pengamanan ini disertifikasi oleh lembaga independen yang ditunjuk Polri dan kemudian memberikan 3 golongan kepada perusahaan/lembaga yang menerapkannya dengan penggolongan Bronze, Silver dan Gold adapun perusahaan dengan nilai audit tertinggi mendapatkan sertifikasi Gold serta diwajibkan untuk mengaudit kembali 2 tahun sesudahnya .

Bab dalam Perkap 24/2007 terbagi menjadi 10 bab yaitu; 

  1. Penjelasan tentang standar Sistem manajemen pengamanan
  2. Penjelasan tentang penerapan sistem manajemen pengamanan
  3. Contoh karakteristik organisasi Satpam
  4. Standar waktu dan dasar sertifikasi pelaksanan tugas satpam
  5. Kode etik dan penuntun satpam
  6. Bentuk seragam Satpam
  7. Bentuk perlengkapan Satpam
  8. Kode registrasi Satpam
  9. Bagan atau alur penerbitan KTA 
  10.  Bentuk produk Renpam, Renkon dan Rengiat serta laporan kejadian dan laporan kegiatan Satpam

Saya tidak akan mengupas seluruh Bab namun esensi dari Perkap 24/2007 adalah Bab I dan II yang menerangkan Standar Manajemen Pengamanan. Standar yang dimaksud sama halnya dengan konsep dalam manajemen pada umumnya yaitu PDCA ( Plan-Do-Check-Action) namun dirinci secara spesifik dalam koridor yang tidak dengan tujuan menghambat kepentingan organisasi dan juga dengan tidak melanggar ketentuan lainnya yang sudah berjalan . Konsep yang diterapkan adalah Kebijakan Keamanan – Perencanaan – Implementasi – pengukuran dan monitoring – evaluasi dan Tinjauan Manajemen dan terakhir adalah Perbaikan berkelanjutan.


Adapun Spesifikasi Standar Sistem Manajemen Pengamanan yang disebut sebagai 16 elemen SMP adalah;  


  1. Pemeliharaan dan pembangunan Komitmen ; yang diwujudkan dalam peran serta manajemen Puncak dengan menunjuk perwakilan dan kemudian memiliki tugas dan tanggung jawab yaitua ; Menjamin sistem manajemen pengamanan diteapkan dan dipelihara serta menjamin laporan kinerja sistem manajemen pengamanan di presentasikan kepada manajemen puncak untuk ditinjau  dan sebagai dasar pengembangan berkelanjutan.
  2. Pemenuhan Aspek peraturan perundangan keamanan ; komitmen organisasi untuk menetapkan dan menerapkan serta memelihara suatu prosedur yang merujuk kepada ketentuan dan peraturan perundangan terbaru yang telah ada dan sesuai dengan kondisi kebutuhan organisasi .
  3. Manajemen Resiko Pengamanan ; yaitu penerapan secara umum yang berkaitan dengan Identifikasi resiko, penentuan resiko, penetapan peluang resiko dan kekerapan kejadian, penentuan dampak kejadian, pengembangan pilihan mitigasi resiko, studi kelayakan pilihan implementasi, analisa biaya, rekomendasi akhir dan oenilaian ulang. Sumber dari penetapan resiko adalah Data statistik kejahatan kepolisian setempat, Laporan kejahatan perbandingan, dokumen internal organisasi, keluhan karyawan/pelanggan/pengunjung, gugatan masyarakat informai intelejen perihal potensi ancaman, informasi dunia Industri perihal keamanan, kondisi ekonomi secara umum dan kondisi terkini yang menimbulkan kejahatan.
  4. Tujuan dan Sasaran ; yaitu penetapan organisasi atas tujuan dan sasaran penerapan manajemen keamanan yang dapat diukur, dilaksanakan, dan konsisten terhadap kebijakan keamanan.
  5. Perencanaan dan Program ; yaitu pentapan, penerapan dan pemeliharaan suatu program untuk mencapai sasaran pengamanan dengan menunjuk penanggung jawab dan otoritas tertentu dalam organisasi serta target dalam pencapaian sasaran dan waktu.
  6. Pelatihan, kepedulian dan kompetensi pengamanan ; yaitu kesungguhan organisasi dalam menerapkan anggota pengamanan dan sistem pengamanan yang tersertifikasi dengan tujuan akhir personil yang terlibat dalam pengamanan akan mempunyai konsekuensi pengamanan potensial, kewajiban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan pengamanan serta konsekuensi potensial yang muncul dari suatu prosedur tertentu. Adapun prosedur pelatihan berbeda dalam tiap tingkatan sesuai dengan Tanggung jawab dan resiko pengamanan .
  7. Konsultasi, Komunikasi dan partisipasi; yaitu kesungguhan organisasi dalam menetapkan, menerapkan, dan memelihara suatu prosedur untuk Komunikasi internal dalam seluruh tingkatan dan fungsi organisasi, menerima dan mendokumentasikan komunikasi yang relevan dari pihak luar terkait partisipasi personil.
  8. Pengendalian dokumen dan catatan ; yaitu organisasi harus menetapkan dan memelihara catatan yang dibutuhkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan sistem manajemen pengamanan, standar pengamanan dan hasil yang dicapai. Organisasi juga harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu prosedur untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, penarikan, masa simpan dan pemusnahan catatan.
  9. Penanganan Keadaan darurat ; yaitu organisasi harus memiliki prosedur utuk menghadapi keadaan darurat atau yang diuji secara berkala untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian darurat sebenarnya terjadi. Bentuk konkritnya adalah organisasi harus mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi potensi terjadinya keadaan darurat, menangani situasi darurat dan petunjuk pelaksanaan tim manajemen krisis.
  10. Pengendalian Operasi; organisasi menetapkan dan memelihara seluruh oenendalian operasi keamanan serta konsekuensi apabila oprasional tersebut tidak dilaksanakan yaitu dalam bentuk aplikatif pada kegiatan yang dilakukan, melihat pengaruh persyaratan operasi dimana jika tidak dilaksanakan dapat menimbulkan penyimpanngan dari kebijakan pengamanan, pengendalian identifikasi resiko keamanan, pengendalian identifikasi resiko ancaman dan prosedur yang terdokumentasi.
  11. Pemantauan dan pengukuran kinerja keamanan ; yaitu prosedur pemantauan yang  mencakup hal hal Pengukuran kualitatif dan kuantitatif kebutuhan organisasi , pemantauan berkala pencapaian sasaran kinerja pengamanan, pemantauan atas efektifitas pengendalian pengamanan, pengukuran proaktif kinerja organisasi, pengukuran pemantauan atas ancaman pengamanan potensial dan penyimpanan data hasil pantauan dan pengukuran .
  12. Pelaporan, Perbaikan, dan tindakan pencegahan ketidaksesuaian ; yaitu prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan guna menjamin bahwa sistem manajemen pengamanan dipantau dan kinerjanya ditingktaktan. Organisasi juga harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur penanganan terkait dengan kondisi yang tidak sesuai dan mengambil tindakan perbaikan dan pencegahannya. Cakupan dari peersyaratan prosedur tersebut adalah Identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian serta melakukan tindakan untuk menurunkan konsekuensi yang terjadi, penyelidikan ketidaksesuaian, evaluasi kebutuhan , penyimpanan dan pengkomunikasian hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan serta peninjauan ulang efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah dilakukan.
  13. Pengumpulan dan analisa data; yaitu kegiatan organisasi dalam bentuk penetapan, menghimpun, danmenganalisis data sesuai untuk meperagakan kesesuaian dan keefektifam sistem manajemen keamanan dan untuk menilai dimana perbaikan berkelanjutan dapat berjalan. Analsisa data harus berkaitan dan mencakup Kondisi keamanan dan Potensi Ancaman. Organisasi harus melakukan pencatatan data dan informasi untuk menunjukan keseuaian SMP dan harus mencakup Persyaratan external/peraturan perundangan dan internal/indikator kerja pengamanan,Izin operasional sekuriti profesional, Izin kerja bagi TKA, Resiko dan sumber gangguan yang meliputi keadaan mesin, pesawat, alat kerja dan peralatan lainnya yang terkait lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi, Kegiatan pelatihan aspek pengamanan, Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan alat pengamanan, Rincian gangguan, keluhan dan tindak lanjut., Informasi mengenai pemasok dan kontraktor.,Audit peninjauan ulang SMP., Pengolahan data statistik. 
  14. Audit sistem manajemen pengamanan ; yaitu kegiatan yang harus dilakukan secara berkala guna   mengetahui efektifitas penerapan SMP, Audit harus dilaksanakan secara sistematis dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan. 
  15. Tinjauan Manajemen ; yaitu kegiatan yang harus dilakukan pimpinan organisasi dalam rangka meninjau SMP secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan pengamanan. Ruang lingkup tinjauan ulang SMP harus dapat mengatasi implikasi ancaman dan gangguan terhadap seluruh kegiatan bisnis, produk barang dan atau jasa lainnya termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
  16. Peningkatan berkelanjutan ; yaitu Organisasi secara terus menerus memperbaiki keefektifan SMP melalui kebijakan keamanan, tujuan keamanan, hasil audit, analisa data, tindakan koreksi dan pencegahan serta tinjauam manajemen.              

 

Penambahan lain yang tidak kalah penting dalam Perkap 24/207 adalah sub bab pengertian dalam Bab II yang terdiri dari : 

  1. Aset, yaitu properti organisasi dan personal baik yang dirasakan atau tidak dirasakan yang dimiliki oleh organisasi atau individual dan dapat diberikan nilai moneter, Contoh properti yang tidak dapat dirasakan adalah goodwill, Informasi penting dan juga termasuk SDM.
  2. Konsekuensi , Yaitu sebuah hasil dari aksi atau keputusan dari persepsi asuransi atau keamanan, biaya biaya, kehilangan, kerusakan melebihi pasar asset dan juga biaya tidak langsung lainnya.
  3. Analisa biaya dan manfaat, yaitu proses perencanaan terkait dengan keputusan untuk komitmen pada biaya atau aset, yang isa juga sebagai sebuah upaya sistematis untuk mengukur nilai dari semua manfaat dimana dibandingkan dengan pengeluaran yang ada.
  4. Tingkat kekritisan, yaitu dampak dari kejadian kehilanga, biasanya dihitung berdasarkan biaya bersih dari kejadian tersebut. Dampak dapat berkisar dari fatal, total rekapitalisasi, kehilangan bisnis, atau ketidakberlanjutan bisnis dalam jangka panjang hingga pada hal yang tidak penting.
  5. Kejadian, yaitu sesuatu yang terjadi tidak sepadan dalam konteks keamanan, biasanya mewakili sebuah kejadian seperti insiden keamanan, alarm, keadaaan darurat atau berkaitan dengan pengalaman.
  6. Goodwill, yaitu suatu nilai bisnis yang didirikan berdasarkan reputasi dari pertimbangan bisnis lainnya.
  7. Kejadian kehilangan, yaitu suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian finansial yang berdampak negatif pada aset.
  8. Bencana Alam, yaitu suatu kejadian alamiah yang mengakibatkan kerusakan besar, kerugian dan kehancuran.
  9. Organisasi, yaitu otoritas pengelola suatu badan usaha atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan satuan pengamanan untuk kepentingan keamanannya.
  10. Kemungkinan, yaitu kesempatan, atau sama dalam beberapa kasus, kepastian matematis dimana kejadian akan terjadi, rasio dari jumlah yang dihasilkan dimana menghasilkan suatu kejadian dari jumlah total kemungkinan yang terjadi.
  11. Kualitatif, yaitu berkaitan dengan karakteristik dari suatu dan dimana membuat hal tesebut.
  12. Kuantitatif, yaitu berkaitan dengan pertimbangan atau berdasarkan pada suatu jumlah atau suatu hitungan dapat diukur atau digambarkan dengan numerik.
  13. Resiko, yaitu kemungkinan dari kerugian yang dihasilkan dari ancaman, insiden, atau kejadian yang mempunyai dampak dari keamanan,
  14. Analisa resiko, yaitu pengujian detail termasuk penilaian resiko, evaluasi resiko, dan alternatif manajemen resiko, dilakukan untuk memamahami sesuatu yang tidak diinginkan, konsekuensi negatif untuk kehidupan manusia.
  15. Insiden keamanan, yaitu keamanan yang terkait dengan kejadian atau aksi yang mengarah pada kematian, luka atau kerugian moneter
  16. Kerawanan keamanan, yaitu suatu kemampuan eksploitasi dari suatu kelemahan keamanan atau ekurangan pada fasilitas organisasi atau personal
  17. Situs, lokasi parsial yang dapat ditentukan oleh jarak dan ketinggian
  18. State of the Art, yaitu tingkatan ilmu pengetahuan tertinggi  dan teknologi terkini dapat dicapai disemua area dan disetiap waktu
  19. Statistik, cabang dari matematika yang berhubungan dengan pengumpulan, analisa, interpretasi, dan presentasi besaran dari data numerik.
  20. Ancaman, yaitu mengarah pada suatu kerusakan atau luka, sebagai indikasi dari sesuatu yang tidak sesuai yang disebabkan oleh sumber daya internal atau eksternal
  21. Satuan Pengamanan (Satpam), yaitu satuan atau sekelompok petugas yang dibentuk oleh instansi /badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.  
                 

Bab lainnya dalam perkap 24/2007 menurut saya bukanlah tidak penting melainkan lebih kepada hal teknis perihal kualifikasi, perlengkapan, seragam, kode etik dan nomor registrasi serta produk manajemen Satpam yang berupa rencana pengamanan, rencana kegiatan dan juga rencana kontinjensi . Pada kesempatan lain saya akan coba bahas perihal rencana pengamanan dan rencana kontinjensi atau yang biasa disebut Renpam dan Renkon. 

Demikianlah kupasan sederhana saya ini atau mugkin bisa disebut saduran mengenai perkap 24/2007, semoga bermanfaat dan Salam Gada !!!! 

No comments:

Post a Comment