Saturday, September 10, 2016

Peraturan Baris Berbaris / PERMILDAS

Menjadi seorang Satpam sama halnya dengan kebanyakan kelompok atau organisasi yang mengedepankan keseragaman serta kedisiplinan dalam bertindak dan mengambil keputusan seperti misalnya TNI/Polri/Menwa ataupun organisasi yang lain yang jelas membutuhkan kesepakatan bersama dalam suatu kondisi tertentu, Yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah kondisi dimana dalam suatu kesempatan berkumpul memerlukan kesepakatan siapa yang memimpin dan siapa yang dipimpin serta gerakan apa yang dijalankan dan bagaimana gerakan dijalankan. Gerakan dan proses tersebut bila dijalankan ditempat tertentu seperti misalnya lapangan baik terbuka atau tertutup biasa disebut Baris Berbaris.

Sejarah Baris berbaris sendiri sudah dikenal sejak zaman romawi kuno dimana dalam gerakan peperangan para pasukan akan melakukan yang diperintahkan oleh pimpinannya dan pasukan tersebut sudah mengetahui bagaimana gerakan tersebut dijalankan secara bersama ataupun perorangan, gerakan baris berbaris sendiri merupakan latihan dan cerminan kedisiplinan bagi pelaksananya. Keseragaman dalam menjalankan perintah, kebersamaan dalam gerak dan juga ketepatan dalam tujuan perintah serta keindahan hasil gerakan merupakan salah satu tujuan diadakannya baris berbaris.

Di Indonesia, Baris Berbaris bukanlah gerakan yang bisa dijalankan semaunya, melainkan gerakan yang disepakati secara tertulis dan ada landasan hukumnya dalam pelaksanaan tersebut, Ya Benar  ! dalam baris berbaris ada Landasan hukumnya yaitu tertuang dalam Skep Menhankam/Pangab/611/X/1985  tertanggal 8 Oktober 1985 yang didalamnya terdapat 39 Pasal dan menerangkan seluruh rangkaian kegiatan dalam Baris Berbaris atau dulu dikenal sebagai PBB ( Pelajaran Baris Berbaris )atau Permildas ( Peraturan Militer Dasar )

Adapun Pengertian dalam Skep Menhankam  tersebut Baris Berbaris adalah Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik yang  diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu, watak yang dimaksud tidak lain adalah watak kedisiplinan dan kepatuhan.  Saya tidak akan menulis secara rinci keseluruhan dalam Skep Pangab tersebut namun saya akan coba gambarkan dasar dasar dalam gerakan PBB .
1.  
          Aba Aba dibagi menjadi 3 yaitu ; Aba Aba Petunjuk – Aba Aba Peringatan dan Aba Aba pelaksanaan,  contoh ;

a.       Kepada Pembina Upacara – HORMAT – GERAK.   
b.      Pasukan – ISTIRAHAT DITEMPAT - GERAK.

2    Aba aba peringatan adalah aba aba yang diberikan kepada pasukan untuk mengingatkan akan ada gerakan bersama yang disepakati, sementara aba aba petunjuk adalah petunjuk jenis kegiatan yang harus dilaksanakan apakah penghormatan ataukah gerakan berjalan dan gerakan diam yang lainnya, sementara aba aba pelaksanaan adalah aba aba yang menyatakan jenis pelaksanaan dari perintah tersebut.
  1. Aba aba Pelaksanaan ada 3 jenis yaitu ; GERAK – JALAN – MULAI.
  2. Gerakan dalam PBB ada Gerakan Bersenjata dan ada Gerakan tanpa senjata .
  3. Gerakan penghormatan menyesuaikan dengan PPM atau Peraturan Penghormatan Militer
  4. Beberapa gerakan dalam PBB diantaranya adalah Sikap Sempurna, sikap Istirahat,       Berkumpul, Berhimpun, Periksa kerapihan, Hadap Kanan, Hadap kiri, Balik kanan, Maju Jalan, Jalan ditempat, dua Kali belok kanan, belok kanan, dua kali belok kiri, belok kiri, buka barisan, langkah tegap, langkah perlahan, ganti langkah, hadap serong kiri dan kanan, Hormat, Hormat senjata, Bubar jalan, Hormat kanan, hormat Kiri, Lari maju, dan masih banyak lainnya lagi.
  5. Keseluruhan gerakan merupakan satu kesatuan yang dijalankan secara bersama.
  6. Ada ketentuan khusus tentang beberapa gerakan misalnya , maksimum perintah langkah hanya 4 langkah,  tidak ada balik kiri, jumlah pasukan diatas 7 personil bisa membentuk 3 saf dengan tutup barisan dan jumlah pasukan dibawah 8 personil hanya bisa membentuk 2 saf .
  7. Apabila ada perintah salah maka yang dilakukan adalah pasukan diam atau serempak mengucapkan “ Ulangi”
  8. Kentuan sakral lainnya dalam pasukan adalah  anggota pasukan dilarang keras berbicara selama melaksanakan perintah dan hanya mengucapkan kalimat dalam pelaksanaan perintah Berhitung.
  9. Berbicara mengenai Baris berbaris tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Penghormatan, ketentuan penghormatan yang  ada di Indonesia merujuk pada Peraturan Penghormatan Militer sesuai dengan Skep Menhankam/Pangab/X/1985 tentang PPM. 
  10. Penghormatan secara umum sama dengan yang dilakukan oleh TNI/Polri. 
Pengertian penghormatan adalah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang terhadap orang lain atas dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dengan maksud dan tujuan adalah untuk melahirkan disiplin /tata tertib, ketaatan dan keteraturan dikalangan militer, maka setiap anggota militer harus dan wajib menyampaikan  penghormatan kepada semua atasan juga kepada semua yang berhak menerimanya dan  juga untuk mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat kedalam maupun keluar hanya dapat dicapai antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan dengan tertib, sempurna dan penuh keiklasan.


Penghormatan dalam pelaksanaannya hanya dibagi menjadi dua kondisi yaitu ; Penghormatan dengan Tutup kepala dan Tanpa tutup kepala, sikap dalam penghormatan adalah Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat kearah pelipis kanan siku-siku lima belas derajat serong ke depan kelima jari lurus dan rapat satu sama lain, telapak kanan serong ke bawah dan ke kiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pinggir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan. Penghormatan tanpa tutup kepala biasa dilakukan dengan posisi sikap sempurna dan kedua tangan menegang lurus disamping serta dengan dagu sedikit ditundukan dan wajah menghadap kepada yang diberi penghormatan. Penghormatan bisa dilakukan sambil berjalan atau dalam posisi diam sempurna.        


Demikian gambaran singkat tentang Baris berbaris dan semoga bermanfaat .. SALAM GADA !!!!       

No comments:

Post a Comment