Thursday, August 25, 2016

Sejarah dan dasar Hukum Satpam

Berbicara mengenai Satpam pastilah harus melihat sejarah dan perkembangan Satpam Indonesia sebelum seperti sekarang ini, penulis mencoba menggambarkan dari sudut pandang lain tentang sejarah dan dasar hukum Satpam . 

Sejarah  
Satpam yang merupakan kependekan dari Satuan Pengamanan dibentuk pertama kali oleh Kapolri ke 8 yaitu Jendral Polisi ( Purn.) Prof. Dr Awaloedin Djamin, MPA pada tanggal 30 Desember 1980 yang diperingati sebagai hari lahir Satpam, beliau kemudian dikenal sebagai  Bapak Satpam Indonesia,  proses pembentukan satpam sendiri merupakan buah cemerlang dari pemikiran beliau saat itu sebagai Kapolri yang resah dengan banyaknya aksi kekerasan yang disebabkan oleh centeng atau jawara diseputaran ibukota yang kebanyakan merangkap sebagai penjaga tuan tanah / tauke / Boss .    

Khususnya Jakarta sebelum dikenal sebagai Satpam, para kalangan berduit menggunakan jasa centeng sebagai tenaga pengamanan pribadi baik di rumah ataupun tempat usahanya, dan ketika terjadi gangguan atau ketika melaksanakan tugasnya tidak jarang para centeng seringkali melakukan tindakan over acting yang kerapkali merepotkan pihak kepolisian pada saat itu, para centeng ini banyak juga yang berasal dari kalangan pejuang sebut saja beberapa nama seperti kelompok PI  dibawah komando Imam Syafei atau Bang Pe’I dengan daerah kekuasaan di seputaran Senen sebelum berdirinya PI bang Pe'i bergabung di Laskar betawi, kelompok lainnya ada Kobra yang merupakan kependekan dari kolonel Bratamenggala yang merupakan para jagoan anak buah Kolonel Sukanda Bratamenggala dan ada lagi kelompok Legoa yang cenderung menguasai daerah pelabuhan di betawi juga ada nama Djeram Latip yang memburu Si Pitung di Betawi dan kemudian  di beberapa daerah seperti medan sekitar tahun 70an  juga muncul istilah Preman yang diambil dari kata Free man. 

Atas dasar hal tersebutlah guna menyeragamkan dan memudahkan dalam mengatur profesi penjaga keamanan maka dibentuk Satpam yang dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Kapolri No Pol : SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam yang mengatur Tugas pokok, peranan, Fungsi, pengertian serta kegiatan Satpam secara tekhnis. 

Dasar Hukum 
Dasar hukum pelaksanaan tugas Satpam yang menjadi landasan dalam menjalankan tugasnya terdiri dari langsung dan tidak langsung, yang dimaksud langsung adalah yang mengatur langsung fungsi peran Satpam seperti seragam, pelaksanaan tugas, pendidikan dan juga hal hal yang berkaitan dengan tindakan satpam, sementara Tidak langsung adalah dikarenakan peranan unik satpam maka secara tidak langsung satpam mempunyai peran khusus sebagai mitra negara dalam hal tindakan pengamanan yaitu pam Swakarsa dan juga pelaksana fungsi kepolisian terbatas.  

Beberapa dasar hukum tersebut diantaranya adalah ; 
  1. UU No. 2 Th 2002 tentang Polri 
  2. UU No. 3 Th 2002 tentang Pertahanan negara.
  3. Keppres 63 th 2004 tentang Obvitnas.
  4. Peraturan Pemerintah republik Indonesia No. 102 Th 2000 perihal Standarisasi nasional.
  5. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam
  6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan Atribut Satuan Pengamanan
  7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri
  8. Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
  9. Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
  10. Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
  11. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
  12. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
  13. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
  14. UU No 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan.  
  15. Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan
 Demikian sekilas sejarah dan dasar hukum Satpam yang bisa saya ulas yang diolah dari berbagai sumber, semoga bermanfaat ... SALAM GADA !!!!

No comments:

Post a Comment