PERATURAN KAPOLRI NO 24 TAHUN 2007
TENTANG
SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI,
PERUSAHAAN DAN / ATAU INSTANSI / LEMBAGA NEGARA
DI Tetapkan Di Jakarta 10 Desember 2007
oleh
Jendral Polisi Sutanto
Kupasan tentang
perkap 24/2007 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan penugasan Satpam dan
bisnis keamanan pribadi di Indonesia. Sebagaimana
diketahui bahwa Perkap 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan adalah
rujukan dasar dari pengelolaan keamanan swasta di Republik Indonesia ini.
Penerapan standar manajemen pengamanan ini disertifikasi oleh lembaga
independen yang ditunjuk Polri dan kemudian memberikan 3 golongan kepada
perusahaan/lembaga yang menerapkannya dengan penggolongan Bronze, Silver dan Gold
adapun perusahaan dengan nilai audit tertinggi mendapatkan sertifikasi Gold
serta diwajibkan untuk mengaudit kembali 2 tahun sesudahnya .
Bab dalam Perkap
24/2007 terbagi menjadi 10 bab yaitu;
- Penjelasan tentang standar Sistem
manajemen pengamanan
- Penjelasan tentang penerapan sistem manajemen pengamanan
- Contoh karakteristik organisasi Satpam
- Standar waktu dan dasar sertifikasi pelaksanan tugas satpam
- Kode etik dan penuntun satpam
- Bentuk seragam Satpam
- Bentuk perlengkapan Satpam
- Kode registrasi Satpam
- Bagan atau alur penerbitan KTA
- Bentuk produk Renpam, Renkon dan Rengiat serta laporan kejadian dan
laporan kegiatan Satpam
Saya tidak akan
mengupas seluruh Bab namun esensi dari Perkap 24/2007 adalah Bab I dan II yang
menerangkan Standar Manajemen Pengamanan. Standar yang dimaksud sama halnya
dengan konsep dalam manajemen pada umumnya yaitu PDCA ( Plan-Do-Check-Action)
namun dirinci secara spesifik dalam koridor yang tidak dengan tujuan menghambat
kepentingan organisasi dan juga dengan tidak melanggar ketentuan lainnya yang
sudah berjalan . Konsep yang diterapkan
adalah Kebijakan Keamanan – Perencanaan – Implementasi – pengukuran dan
monitoring – evaluasi dan Tinjauan Manajemen dan terakhir adalah Perbaikan
berkelanjutan.
Adapun Spesifikasi
Standar Sistem Manajemen Pengamanan yang disebut sebagai 16 elemen SMP adalah;
- Pemeliharaan dan pembangunan Komitmen ; yang diwujudkan dalam peran
serta manajemen Puncak dengan menunjuk perwakilan dan kemudian memiliki tugas
dan tanggung jawab yaitua ; Menjamin sistem manajemen pengamanan diteapkan dan
dipelihara serta menjamin laporan kinerja sistem manajemen pengamanan di
presentasikan kepada manajemen puncak untuk ditinjau dan sebagai dasar pengembangan berkelanjutan.
- Pemenuhan Aspek peraturan perundangan keamanan ; komitmen organisasi
untuk menetapkan dan menerapkan serta memelihara suatu prosedur yang merujuk
kepada ketentuan dan peraturan perundangan terbaru yang telah ada dan sesuai
dengan kondisi kebutuhan organisasi .
- Manajemen Resiko Pengamanan ; yaitu penerapan secara umum yang
berkaitan dengan Identifikasi resiko, penentuan resiko, penetapan peluang
resiko dan kekerapan kejadian, penentuan dampak kejadian, pengembangan pilihan
mitigasi resiko, studi kelayakan pilihan implementasi, analisa biaya, rekomendasi
akhir dan oenilaian ulang. Sumber dari penetapan resiko adalah Data statistik
kejahatan kepolisian setempat, Laporan kejahatan perbandingan, dokumen internal
organisasi, keluhan karyawan/pelanggan/pengunjung, gugatan masyarakat informai
intelejen perihal potensi ancaman, informasi dunia Industri perihal keamanan,
kondisi ekonomi secara umum dan kondisi terkini yang menimbulkan kejahatan.
- Tujuan dan Sasaran ; yaitu penetapan organisasi atas tujuan dan sasaran
penerapan manajemen keamanan yang dapat diukur, dilaksanakan, dan konsisten
terhadap kebijakan keamanan.
- Perencanaan dan Program ; yaitu pentapan, penerapan dan pemeliharaan
suatu program untuk mencapai sasaran pengamanan dengan menunjuk penanggung
jawab dan otoritas tertentu dalam organisasi serta target dalam pencapaian
sasaran dan waktu.
- Pelatihan, kepedulian dan kompetensi pengamanan ; yaitu kesungguhan
organisasi dalam menerapkan anggota pengamanan dan sistem pengamanan yang
tersertifikasi dengan tujuan akhir personil yang terlibat dalam pengamanan akan
mempunyai konsekuensi pengamanan potensial, kewajiban dan tanggung jawab dalam
pelaksanaan kebijakan pengamanan serta konsekuensi potensial yang muncul dari
suatu prosedur tertentu. Adapun prosedur pelatihan berbeda dalam tiap tingkatan
sesuai dengan Tanggung jawab dan resiko pengamanan .
- Konsultasi, Komunikasi dan partisipasi; yaitu kesungguhan organisasi
dalam menetapkan, menerapkan, dan memelihara suatu prosedur untuk Komunikasi
internal dalam seluruh tingkatan dan fungsi organisasi, menerima dan
mendokumentasikan komunikasi yang relevan dari pihak luar terkait partisipasi
personil.
- Pengendalian dokumen dan catatan ; yaitu organisasi harus menetapkan
dan memelihara catatan yang dibutuhkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
sistem manajemen pengamanan, standar pengamanan dan hasil yang dicapai. Organisasi
juga harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu prosedur untuk
identifikasi, penyimpanan, perlindungan, penarikan, masa simpan dan pemusnahan
catatan.
- Penanganan Keadaan darurat ; yaitu organisasi harus memiliki prosedur
utuk menghadapi keadaan darurat atau yang diuji secara berkala untuk mengetahui
kehandalan pada saat kejadian darurat sebenarnya terjadi. Bentuk konkritnya
adalah organisasi harus mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi potensi
terjadinya keadaan darurat, menangani situasi darurat dan petunjuk pelaksanaan
tim manajemen krisis.
- Pengendalian Operasi; organisasi menetapkan dan memelihara seluruh
oenendalian operasi keamanan serta konsekuensi apabila oprasional tersebut
tidak dilaksanakan yaitu dalam bentuk aplikatif pada kegiatan yang dilakukan,
melihat pengaruh persyaratan operasi dimana jika tidak dilaksanakan dapat
menimbulkan penyimpanngan dari kebijakan pengamanan, pengendalian identifikasi
resiko keamanan, pengendalian identifikasi resiko ancaman dan prosedur yang
terdokumentasi.
- Pemantauan dan pengukuran kinerja keamanan ; yaitu prosedur pemantauan
yang mencakup hal hal Pengukuran
kualitatif dan kuantitatif kebutuhan organisasi , pemantauan berkala pencapaian
sasaran kinerja pengamanan, pemantauan atas efektifitas pengendalian
pengamanan, pengukuran proaktif kinerja organisasi, pengukuran pemantauan atas
ancaman pengamanan potensial dan penyimpanan data hasil pantauan dan pengukuran
.
- Pelaporan, Perbaikan, dan tindakan pencegahan ketidaksesuaian ; yaitu prosedur
pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan guna menjamin
bahwa sistem manajemen pengamanan dipantau dan kinerjanya ditingktaktan.
Organisasi juga harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur penanganan
terkait dengan kondisi yang tidak sesuai dan mengambil tindakan perbaikan dan
pencegahannya. Cakupan dari peersyaratan prosedur tersebut adalah Identifikasi
dan perbaikan ketidaksesuaian serta melakukan tindakan untuk menurunkan
konsekuensi yang terjadi, penyelidikan ketidaksesuaian, evaluasi kebutuhan ,
penyimpanan dan pengkomunikasian hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang
dilakukan serta peninjauan ulang efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan
yang telah dilakukan.
- Pengumpulan dan analisa data; yaitu kegiatan organisasi dalam bentuk
penetapan, menghimpun, danmenganalisis data sesuai untuk meperagakan kesesuaian
dan keefektifam sistem manajemen keamanan dan untuk menilai dimana perbaikan
berkelanjutan dapat berjalan. Analsisa data harus berkaitan dan mencakup Kondisi
keamanan dan Potensi Ancaman. Organisasi harus melakukan pencatatan data dan
informasi untuk menunjukan keseuaian SMP dan harus mencakup Persyaratan external/peraturan
perundangan dan internal/indikator kerja pengamanan,Izin operasional sekuriti profesional, Izin kerja bagi TKA, Resiko dan sumber gangguan yang
meliputi keadaan mesin, pesawat, alat kerja dan peralatan lainnya yang terkait
lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi, Kegiatan pelatihan aspek
pengamanan, Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan
pemeliharaan alat pengamanan, Rincian gangguan, keluhan dan
tindak lanjut., Informasi mengenai pemasok dan
kontraktor.,Audit peninjauan ulang SMP.,
Pengolahan data statistik.
- Audit sistem manajemen pengamanan ; yaitu kegiatan yang harus dilakukan
secara berkala guna mengetahui efektifitas penerapan SMP, Audit harus
dilaksanakan secara sistematis dan independen oleh personil yang memiliki
kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan.
- Tinjauan Manajemen ; yaitu kegiatan yang harus dilakukan pimpinan
organisasi dalam rangka meninjau SMP secara berkala untuk menjamin kesesuaian
dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan
pengamanan. Ruang lingkup tinjauan ulang SMP harus dapat mengatasi implikasi
ancaman dan gangguan terhadap seluruh kegiatan bisnis, produk barang dan atau
jasa lainnya termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
- Peningkatan berkelanjutan ; yaitu Organisasi secara terus menerus
memperbaiki keefektifan SMP melalui kebijakan keamanan, tujuan keamanan, hasil
audit, analisa data, tindakan koreksi dan pencegahan serta tinjauam
manajemen.
Penambahan lain
yang tidak kalah penting dalam Perkap 24/207 adalah sub bab pengertian dalam
Bab II yang terdiri dari :
- Aset, yaitu properti organisasi dan personal baik yang dirasakan atau
tidak dirasakan yang dimiliki oleh organisasi atau individual dan dapat
diberikan nilai moneter, Contoh properti yang tidak dapat dirasakan adalah goodwill, Informasi penting dan juga termasuk
SDM.
-
Konsekuensi , Yaitu sebuah hasil dari aksi atau keputusan dari persepsi
asuransi atau keamanan, biaya biaya, kehilangan, kerusakan melebihi pasar asset
dan juga biaya tidak langsung lainnya.
-
Analisa biaya dan manfaat, yaitu proses perencanaan terkait dengan
keputusan untuk komitmen pada biaya atau aset, yang isa juga sebagai sebuah
upaya sistematis untuk mengukur nilai dari semua manfaat dimana dibandingkan
dengan pengeluaran yang ada.
-
Tingkat kekritisan, yaitu dampak dari kejadian kehilanga, biasanya
dihitung berdasarkan biaya bersih dari kejadian tersebut. Dampak dapat berkisar
dari fatal, total rekapitalisasi, kehilangan bisnis, atau ketidakberlanjutan
bisnis dalam jangka panjang hingga pada hal yang tidak penting.
-
Kejadian, yaitu sesuatu yang terjadi tidak sepadan dalam konteks
keamanan, biasanya mewakili sebuah kejadian seperti insiden keamanan, alarm,
keadaaan darurat atau berkaitan dengan pengalaman.
-
Goodwill, yaitu suatu nilai bisnis yang
didirikan berdasarkan reputasi dari pertimbangan bisnis lainnya.
-
Kejadian kehilangan, yaitu suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian
finansial yang berdampak negatif pada aset.
-
Bencana Alam, yaitu suatu kejadian alamiah yang mengakibatkan kerusakan
besar, kerugian dan kehancuran.
-
Organisasi, yaitu otoritas
pengelola suatu badan usaha atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan
satuan pengamanan untuk kepentingan keamanannya.
-
Kemungkinan, yaitu kesempatan,
atau sama dalam beberapa kasus, kepastian matematis dimana kejadian akan
terjadi, rasio dari jumlah yang dihasilkan dimana menghasilkan suatu kejadian
dari jumlah total kemungkinan yang terjadi.
-
Kualitatif, yaitu berkaitan dengan karakteristik dari suatu dan dimana
membuat hal tesebut.
-
Kuantitatif, yaitu berkaitan
dengan pertimbangan atau berdasarkan pada suatu jumlah atau suatu hitungan
dapat diukur atau digambarkan dengan numerik.
- Resiko, yaitu kemungkinan dari kerugian yang dihasilkan dari ancaman,
insiden, atau kejadian yang mempunyai dampak dari keamanan,
-
Analisa resiko, yaitu pengujian detail termasuk penilaian resiko,
evaluasi resiko, dan alternatif manajemen resiko, dilakukan untuk memamahami
sesuatu yang tidak diinginkan, konsekuensi negatif untuk kehidupan manusia.
- Insiden keamanan, yaitu keamanan yang terkait dengan kejadian atau aksi
yang mengarah pada kematian, luka atau kerugian moneter
-
Kerawanan keamanan, yaitu suatu kemampuan eksploitasi dari suatu
kelemahan keamanan atau ekurangan pada fasilitas organisasi atau personal
-
Situs, lokasi parsial yang dapat ditentukan oleh jarak dan ketinggian
-
State of the Art, yaitu tingkatan
ilmu pengetahuan tertinggi dan teknologi
terkini dapat dicapai disemua area dan disetiap waktu
-
Statistik, cabang dari matematika yang berhubungan dengan pengumpulan,
analisa, interpretasi, dan presentasi besaran dari data numerik.
-
Ancaman, yaitu mengarah pada suatu
kerusakan atau luka, sebagai indikasi dari sesuatu yang tidak sesuai yang
disebabkan oleh sumber daya internal atau eksternal
-
Satuan Pengamanan (Satpam), yaitu satuan atau sekelompok petugas yang
dibentuk oleh instansi /badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka
menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Bab lainnya dalam perkap 24/2007 menurut saya
bukanlah tidak penting melainkan lebih kepada hal teknis perihal kualifikasi,
perlengkapan, seragam, kode etik dan nomor registrasi serta produk manajemen
Satpam yang berupa rencana pengamanan, rencana kegiatan dan juga rencana
kontinjensi . Pada kesempatan lain saya akan coba bahas perihal rencana
pengamanan dan rencana kontinjensi atau yang biasa disebut Renpam dan Renkon.
Demikianlah kupasan
sederhana saya ini atau mugkin bisa disebut saduran mengenai perkap 24/2007,
semoga bermanfaat dan Salam Gada !!!!